Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku, selain hak yang diatur pada ayat (1) berhak juga atas:
  1. hak atas fasilitas pendidikan;
  2. hak atas layanan dan jaminan kesehatan; dan
  3. hak atas jaminan sosial.
  1. Penyelenggaraan pemenuhan hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diselenggarakan oleh PPT.

Paragraf 5
Hak Saksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Hak Saksi adalah hak yang diperoleh dan digunakan dalam proses peradilan pidana.
  2. Hak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. hak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai Saksi dan prosedur yang akan dilaluinya;
    2. hak untuk mendapatkan pemanggilan yang patut, bantuan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana;
    3. hak penguatan psikologis;
    4. hak bantuan dan Pendampingan hukum;
    5. hak atas Perlindungan keamanan diri, Keluarga, kelompok, Komunitas dan/atau harta bendanya dari ancaman atau tindakan kekerasan dari pihak lain;
    6. hak atas kerahasiaan identitas diri, Keluarga, kelompok dan/atau Komunitasnya;
    7. hak untuk tidak dituntut pidana atau digugat perdata atas keSaksiannya; dan
    8. hak atas fasilitas dan bantuan khusus sesuai kondisi dan kebutuhan Saksi untuk memberikan keSaksian.

Paragraf 6
Ahli
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Hak ahli merupakan hak yang diperoleh dan digunakan oleh seseorang yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dalam proses peradilan pidana Kekerasan Seksual.
  2. Hak ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. hak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai ahli dan prosedur yang akan dilaluinya;
    2. hak untuk mendapatkan pemanggilan yang patut, bantuan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana;
    3. hak atas Perlindungan keamanan diri dan Keluarga dari ancaman atau tindakan kekerasan oleh pihak lain; dan
    4. hak atas fasilitas dan bantuan khusus sesuai kondisi dan kebutuhan ahli untuk dapat memberikan keterangannya.

Paragraf 7
Pusat Pelayanan Terpadu