perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan
penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
pengenaan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 49 dihapus.
BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 119
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam: