Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 118
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha
menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib
melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan
laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi
menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk
dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi
penyidik untuk melakukan penyidikan.
2. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
keberatan tersebut.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14
(empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan
Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan 434