Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
  1. memperlihatkan:
    1. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
    2. Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi atau salinan yang sah;
  2. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
  3. melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
  1. Jika pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
  1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
  2. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
  3. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
    1. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
    2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

159