Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Cawapres lainnya secara sewenang-wenang telah mengundurkan hari yang ditetapkan oleh KPU sendiri (dari tanggal 2 Juni menjadi tanggal 10 Juni 2009);

2.2. Bahwasanya KPU telah melakukan 4 pelanggaran hukum yang akan diuraikan lebih lanjut dalam gugatan ini yaitu:

1. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam penyusunan DPT;

2. KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat, bahkan Bawaslu terkait penyusunan DPT;

3. KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih;

4. KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden;

2.3. Bahwasanya selain itu juga, KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, telah ditemukan sebanyak 150 kali pelanggaran jenis pelanggaran (Bukti Terlampir). Pelanggaran-pelanggaran seperti ini merata terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

2.4. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Termohon selaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah meliputi:

e. “Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan sebagai daftar Pemilih”.

2.5 Bahwa demikian juga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Termohon selaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu)