Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

e. “Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan sebagai daftar Pemilih”.

2.6. Bahwa ternyata dan terbukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdapat kesemrawutan, ketidakakuratan dan ketidakbenarannya karena ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, nama yang sama terdaftar beberapa kali dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan/atau berbeda Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih yang mempunyai hak suara tidak terdaftar, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat RI pada sidang Paripurna tanggal 26 Mei 2009 telah memutuskan untuk melakukan Hak Angket terhadap ketidakbenaran DPT Pemilihan Legislatif tersebut... (Bukti P-8), sehingga sebenarnya sudah merupakan fakta hukum yang tidak perlu dibuktikan bahwa Termohon sudah mengetahui dengan jelas bahwa DPT pada Pemilu Legislatif adalah tidak benar sebagaimana mestinya.

2.7. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan berdasarkan Pasal 29 ayat (5) yang berbunyi: Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2.8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 dimana amarnya antara lain bahwa bagi pemilih yang mempunyai hak pilih akan tetapi tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden