Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Gugatan terhadap Badan Publik negara yang terkait dengan kebijakan pejabat tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Pasal 52
- Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
- badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
- mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
- kedua-duanya.
- Pasal 53
- Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.