Halaman ini telah diuji baca
- 16 -
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Ayat (1)
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Cukup jelas.