Lompat ke isi

Halaman:Public Information Disclosure Act 14 of Indonesia 2008.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. program umum dan kegiatan partai politik;
  2. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  3. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  5. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  6. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;
  2. program dan kegiatan organisasi;
  3. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: