Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
program umum dan kegiatan partai politik;
nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
mekanisme pengambilan keputusan partai;
keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
asas dan tujuan;
program dan kegiatan organisasi;
nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: