Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
perubahan tahun fiskal perusahaan;
kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah: