Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

masing besarnja Rp. 10.000.-, sedjumlah Rp. 40.000.000.- dengan bunga 5% dibajar dalam tempo 3 tahun dengan djaminan beras.

 Demikian pula Fonds-Fonds Kemerdekaan memperluas usaha-usahanja untuk mengumpulkan wang dengan mengadakan Pasar Malam dibeberapa tempat di Tapanuli . Berhubung dengan akibat-akibat dari pendjudian jang diadakan dalam tiap-tiap Pasar Malam, jang amat merusakkan kepada masjarakat umum, maka Pemerintah dengan persetudjuan Badan-Badan Legislatief dan Executief mengambil keputusan buat melarang segala matjam djudi di Pasar-Pasar Malam.

 Dengan keputusan Gubernur Sumatera, supaja Ibu Kota Keresidenan Tapanuli dikembalikan ke Sibolga, maka pada tanggal 15 Mei 1946 pemindahan itu dilaksanakanlah dengan resmi.

 Dari tanggal 3 sampai tanggal 5 Djuni 1946 diadakan di Kota Sibolga rapat Lengkap K.N.I. Keresidenan Tapanuli dalam mana K.N.I. mendjelma mendjadi Dewan Perwakilan Tapanuli dengan djumlah anggota 55 orang, jang terdiri dari 15 orang dari undjukan partai-partai politik, termasuk dalamnja 1 orang dari Perwira, 39 orang dari kabupaten-kabupaten jang dibagi-bagi menurut banjaknja djiwa jaitu :


19 orang untuk Kabupaten Tanah Batak,
3 """ Sibolga,
11 """ Padangsidempuan,
6 """ Nias, sedang

1 orang bangsa Tiong Hoa, jaitu bangsa asing jang terbanjak di Tapanuli, duduk pula sebagai anggota jang diundjuk oleh Hwa Kiauw Tjong Hwe.

 Dalam persidangan D.P.T. jang pertama ini dibentuklah pula Badan Executief jang terdiri dari 5 orang anggota.

 Dalam susunan D.P.T. dan Badan Executiefnja didapat bentukan jang amat memuaskan, baik bagi Pemerintah maupun bagi masjarakat.

 Dengan terbentuknja Dewan Perwakilan Tapanuli jang pertama ini, berachirlah sedjarah K.N.I. Tapanuli, sesudah selama 8 bulan berdjalan dan berbakti terhadap Negara Republik Indonesia.

 Dalam persidangannja jang kedua jang diadakan dari tanggal 28 sampai tanggal 29 Djuni 1946 D.P.T. melandjutkan usahanja memetjalt segala soal-soal jang masih belum selesai dan mengadakan peraturanperaturan jang perlu menurut suasana, diantaranja :

  1. Peraturan pemilihan Kepala-Kepala Kuria dan Kepala-Kepala Kampung.
  2. Pembentukan Dewan Agama Islam Tapanuli, dan sebagainja .

 Sesudah keadaan dalam bahaja dimaklumkan di Djawa mulai tanggal 7 Djuni 1946, maka pada tanggal 14 Djuni 1946 diadakanlah pertemuan diantara pihak Pemerintah dan Tentera, dalam mana diambil keputusan untuk membentuk Dewan Pertahanan Daerah Tapanuli, sebagai persiapan dan supaja nanti dengan segera dapat bekerdja djikalau datang waktunja, usaha mana tiada sia- sia, karena pada 28.

95