Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Mr. Luat Siregar Residen jang diperbantukan kepada Gubernur Sumatera ditundjuk mendjadi pasifikator jaitu untuk menjusun kembali Pemerintahan Sipil di Sumatera Timur.

  Pada tanggal 25 Maret 1946 pasifikator Mr. Luat Siregar mengumumkan nama-nama jang akan mendjadi Kepala-Kepala Pemerintahan di Wilajah-Wilajah Sumatera Timur. Nama-nama itu telah disetudjui oleh Kornite Nasional dan Volksfront.

  Pada tanggal 25 Maret 1946 djam 12 siang, Wakil Gubernur Sumatera mengumumkan bahwa mulai saat itu Pemerintahan Militer dihentikan dan Pemerintahan Sipil jang baru diserahkan untuk mendjalankan tugas pemerintahan.

  Pada tanggal 23 Maret 1948 Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan beserta rombongannja kembali ke-ibu kota Propinsi.

  Pada 15 April 1948 Dr. M. Amir melarikan diri ke kamp Belanda.


TAPANULI.


  Pergolakan di Atjeh dan Sumatera Timur djuga mempengaruhi alam keadaan di Tapanuli.

  Dalam hubungan ini, Binanga Siregar, pada waktu itu Bupati Umum dalam Pemerintahan Keresidenan di Tapanuli menjatakan : ,,Dibulan Djanuari 1946 perdjalanan pemerintahan mulai teratur. Kemudian dibulan Maret 1946, aliran-aliran revolusi ,,sosial” mulai mengalir dari Sumatera Timur. Kedudukan Kepala-kepala kuria dan Kepala kepala Kampung terantjam. ,,Revolusi sosial Sumatera Timur seakan-akan menular ke Tapanuli, tetapi dapat dihindarkan berkat usaha bersama dan perasaan mau mengalah dikalangan radja-radja”. *)

  Radja-Radja di Tapanuli, jaitu Kepala-kepala Luhak, Kepala-kepala Negeri, Kepala-kepala Kuria mengundurkan diri dari kedudukannja, dan demikian terhapuslah tjara dan susunan pemerintahan keradjaan di Tapanuli untuk diganti dengan pemerintahan jang berdasarkan atas pilihan rakjat.

  Keadaan ini telah dapat berlangsung di Tapanuli tanpa pertumpahan darah.

  Untuk menggantikan Kepala-kepala Kuria dan Kepala-kepala Kampung didjalankan ketetapan Residen Tapanuli tanggal 14 Maret 1946 No. 274 dan 11 Djanuari 1947 No. 1/DPT, dimana hak memilih diberikan kepada semua warga negara N.R.I, laki-laki maupun perempuan dewasa jang sekurang-kurangnja sudah satu tahun tinggal menetap dalam kampung jang bersangkutan.

  Jang berhak dipilih ialah laki-laki warga negara N.R.I, jang telah kawin sjah atau pernah kawin sjah, berumur sekurang-kurangnja 25 tahun dan setinggi-tingginja 55 tahun.

  Untuk mentjegah kemungkinan timbulnja soal-soal hak kedudukan dalam adat dinjatakan bahwa Kepala-kepala Kampung jang terpilih menurut peraturan baru tidak dengan sendirinja mendjadi Kepala Adat.

  • ) Dalam buku ,,Perdjuangan Rakjat”.

78