Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/587

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. Usaha-usaha dilapangan perbaikan mutu karet rakjat ( batja getah asap) terdiri atas :

1. Memasukkan (mengimport) alat-alat dan bahan-bahan keperluan pengusaha karet sebanjak-banjaknja dan seberapa mungkin mengusahakan harga jang serendah-rendahnja.
2. Memudahkan diperolehnja bahan-bahan dan alat-alat ini oleh si pengusaha Karet Rakjat (mengadakan sub-agenten pada beberapa tempat).
3. Mengandjurkan pembikinan rumah asap kampung dimana sadja masih perlu dan menurut perhitungan akan menambah keuntungan kepada produsen-produsen.
4. Mengandjurkan pembikinan sortasi-inrichting pada beberapa tempat-tempat (5 orang pegawai telah dalam didikan untuk sortasi Karet Rakjat).
5. Mengadakan beberapa model-bedrijven jang lebih baik pada beberapa tempat. Dimaksud mengadakan 2 modal di Sumatera Timur, jaitu 1 di Bandar Tinggi jang kini telah selesai didirikan dan 1 di Tandjung Medan (Rantau Prapat) pada kebun proeftap jang dulu.
Gilingan-gilingan jang dipakai untuk perusahaan-perusahaan jaitu gilingan tangan jang lebih besar ukurannja dan lebih lazim dipakai dikampung-kampung.
Disamping ini Djawatan Karet Rakjat Pusat telah mengirim 5 unit gilingan karet lengkap jang didjalankan mesin- mesin.
Menurut keputusan Kantor Karet Rakjat Pusat 2 dari jang 5 unit ini akan dipergunakan untuk Sumatera Utara, jaitu 1 unit untuk Sumatera Timur dan 1 unit untuk Tapanuli.
Mesin-mesin tersebut telah ada di Medan.

e.Memberikan credit kepada pengusaha-pengusaha karet berupa bahanbahan/alat-alat dan modal jang terbatas.

  Untuk memudahkan dan melantjarkan usaha-usaha ini, Kantor Karet Rakjat Sumatera Utara sedang menindjau dan mempertimbangkan dan kalau ada kemungkinan memutuskan soal-soal jang tersebut dibawah ini:

a. Menghidupkan kembali ,,rubber-keur" jang dulu, dengan penger-tian dimana perlunja mengubah/menambahnja dan menjesuaikannja kepada keadaan sekarang.
b. Melarang pengeluaran segala matjam karet mentah dan setengah masak.
C. Membatasi pembikinan djenis-djenis blanket dari Karet jang berasal dari perkebunan rakjat (diizinkan hanja sebanjak jang ditetapkan dalam lisensi semula).



565