Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

DE FACTO REPUBLIK DI SUMATERA.


Hal ini ditetapkan sebagai hasil perkundjungan Sir Philips Christison ke Medan pada tanggal 26 Nopember 1945.

Ia telah mengadakan perundingan dengan djenderal major Chambers kepala tentera Serikat untuk seluruh Sumatera jang waktu itu berkedudukan di Padang, bersama-sama dengan brigadier-djenderal T.E.D. Kelly, kepala „Medan Area".

Sesudah mereka berunding sesamanja lalu mereka mengundang pembesar-pembesar Indonesia, jaitu Gubernur Mr. Teuku Mohammad Hassan, Dr. Mohd. Amir, Mr. Luat Siregar, Mr. Mohammad Jusuf dan Dr. Sunario.

Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan menjatakan garis politik dari Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera, jaitu bahwa: ,,Sumatera sebagai daerah (propinsi) Republik Indonesia tidak ada mempunjai politik tersendiri jang terlepas atau berlainan dengan politik jang dilaksanakan oleh Pemerintah Agung dipulau Djawa. Segala perundingan politik tinggi jang berkenaan dengan status Indonesia, dilakukan di Djawa oleh Kabinet Indonesia.

Rakjat di Sumatera merasa dirinja sehidup semati dengan rakjat di Djawa dan dipulau-pulau Indonesia jang lain, sedang Pemerintah Pusat dan Daerah serta rakjat di Sumatera berdiri teguh dibelakang Presiden dan Kabinet.

Tjita-tjita rakjat di Sumatera ialah mempertahankan kemerdekaan jang sepenuh-penuhnja dan menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia jang abadi. Berhubung dengan azas itu selama ini pemerintah di Sumatera tidak ada mengadakan perundingan politik dengan Sekutu atau Belanda dan pemerintah tidak ada keinginan untuk mengadakan perundingan itu, terketjuali jang berkenaan dengan keamanan dalam kota-kota jang diduduki tentera Sekutu.

Dalam hal mendjaga keamanan dan ketenteraman pemerintah selalu bersedia bekerdja sama dengan Tentera Sekutu di Sumatera ini, asal mereka tidak mentjampuri atau menghalangi politik nasional kita serta usaha kita membela kedaulatan Republik".


DJEPANG DJURUKUASA SERIKAT.


Pada tanggal 1 Desember 1945, berlangsung pertemuan antara wakil-wakil Pemerintah Republik Indonesia beserta anggota-anggota Komite Nasional Indonesia dengan balatentera Djepang jang diwakili oleh Somubutyo sebagai wakil Gunseikan Sumatera.

Atas nama Inggeris, Somubutyo itu telah menjampaikan satu maklumat jang ditanda tangani oleh pemimpin tertinggi Serikat di Sumatera, jang bunjinja sebagai berikut:

Bahwa diluar kota Medan, Palembang, Bukit Tinggi dan Padang, tentera Djepang diperintahkan oleh Serikat diseluruh Sumatera untuk a) mendjaga keamanan dan b) mendjalankan pemerintahan sipil.

45