Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/449

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Barangkali saudara-saudara bertanja: bagaimanakah nasibnja dari pada pernjataan-pernjataan, dari keinginan-keinginan dari pada saudara-saudara chususnja didaerah Atjeh ini.
Dalam hubungan pembentukan Sumatera Utara itu jang sedang berdjalan, apakah itu berarti tidak mendapat perhatian , ataukah itu diabaikan dengan begitu sadja oleh Pemerintah.
Sebagaimana jang saja katakan tadi, adalah kewadjiban dari Pemerintah untuk mentjari dan menjusun satu susunan buat seluruh Indonesia jang berdasarkan kepada penindjauan, pada keseimbangan jang lebih memuaskan dari apa jang ada sampai sekarang ini.
Maka tindakan-tindakan dari Pemerintah jang sekarang ini berdasar kepada pedoman jang masih ada. Pedoman jang merupakan peraturan dan undang-undang. Hal itu bukanlah suatu hal jang abadi, jang tidak mungkin berobah. Itu adalah aturan-aturan untuk menjusun masjarakat, sedang masjarakat kita berada dalam perkembangan-perkembangan, dan tiap-tiap susunan haruslah sedjalan dengan perkembangan-perkembangan itu.

MASJARAKAT JANG HIDUP DAN BERGERAK.

Kita mempunjai satu masjarakat jang hidup, jang bergerak, Maka peraturan-peraturan untuk menjusun masjarakat itu harus sedjalan pula dengan gerakan dan perkembangan dalam masjarakat kita itu.
Pemerintah memperhatikan dan dapat membatja, mendengar semua apa jang telah dikemukakan oleh saudara- saudara di Atjeh ini, oleh para pemimpin jang telah bertanggung djawab, dan ini bukan semuanja suatu hal jang sia-sia, akan tetapi mendjadi bahan bagi Pemerintah jang berkewadjiban untuk menjusun ini, jang harus digolak dan diolah oleh Pemerintah dan disalurkan menurut tata tertib jang biasa didalam peraturan-peraturan negara melalui Parlemen, Beserta dengan Parlemen, Pemerintah mudah-mudahan dapat mentjapai suatu susunan jang sebagaimana saja katakan tadi lebih memuaskan bagi negara kita seluruhnja.
Sebagaimana jang saja katakan tadi, Pemerintah dalam menghadapi soal ini, harus melihat soalnja dalam hubungan integraal, dalam hubungan jang seluruhnja, dan Pemerintah menjalurkan semuanja itu menurut perundang- undangan jang sewadjarnja sebagaimana jang tersebut dalam U.U.D. kita.
Maka hendaknja saudara-saudara melihat keinginan-keinginan dari pada saudara-saudara baik dari Daerah Atjeh, ataupun didaerah-daerah jang lain jang sudah menjampaikan kepada Pemerintah, bahwa semuanja itu adalah merupakan bahan-bahan jang berharga untuk pekerdjaan Pemerintah dan Parlemen seterusnja.


427