Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/447

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

punggung dari pada segala matjam usaha untuk mentjapai kemakmuran lahir dan bathin itu .
Maka dengan hilangnja bentuk negara-negaraan, dan tertjiptanja suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, belumlah habis tugas dan kewadjiban kita didalam menjusun diri kedalam itu, menjusun djalan pemerintahan dari Pusat sampai kedaerah. Soal negara-negara bahagian, selesai, akan tetapi timbul soal jang lain jang tidak berupa soal federalisme atau unitarisme, akan tetapi soal pembahagian daerah-daerah didalam wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soal baru ini berlainan namanja, akan tetapi sama sulit dan berkehendak kepada penjelesaian jang harus dilakukan dengan tjara jang tertib dan harus dilakukan berdasar kepada persiapan dan penindjauan jang sempurna pula.
Demikianlah, segera sesudahnja Negara Kesatuan berdiri dengan sendirinja timbul soal, bagaimanakah kita harus menjusun pemerintahan dalam suatu negara jang terdiri dari pada ribuan pulau berbandjar dan terentang disekitar Chatulistiwa, bertebar dalam satu tempat dibahagian bumi ini jang luasnja tidak kurang dari pada luas satu Eropah Barat, jang dihidupi, diduduki oleh 70 djuta djiwa jang bermatjam ragam tingkatan ketjakapannja, bermatjam ragam perkembangan-perkembangan kehidupannja, bermatjam ragam pula tjara-tjara pandangan-pandangan jang mengenai iklim masing-masing.

KESEIMBANGAN ANTARA-ANTARA PUSAT DAN DAERAH.

Inilah pokok persoalan sedjak berdirinja Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka adalah kewadjiban dari Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan-perwakilan rakjat jang melakukan bersama-sama dengan Pemerintah ,,Kedaulatan Rakjat" itu dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk mentjari buat seluruh Indonesia susunan-susunan jang seimbang dan harmonis dengan keadaan, ada keseimbangannja dalam pembahagian kewadjiban dan tanggung djawab antara pusat dan daerah, dengan mengingat pula akan bakat, sifat, persiapan jang ada diberbagai-bagai daerah itu , dengan tidak mengabaikan keinginan-keinginan, kehendak-kehendak dari bermatjam-matjam daerah.
Menginsjafi akan beratnja persoalan ini, maka Pemerintah jang baru berumur bulan ini mengadakan persiapan -persiapan kearah itu. Persiapan-persiapan 'jang merupakan penindjauan jang teliti, agar hendaknja tertjapai pulalah tingkat kedua dari pada perdjuangan kita, dalam menjusun satu Pemerintahan negara dalam ikatan kesatuan jang lebih sempurna dan lebih memuaskan bagi segenap penduduk jang dilindungi oleh Sang Merah Putih.
Pekerdjaan jang demikian itu dengan sendirinja menghendaki kepada waktu, dengan sendirinja menghendaki kepada persiapan-persiapan, jang semuanja itu disalurkan melalui perundang-undangan, disalurkan pula melalui kerelaan, dan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakjat,


425