Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/438

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jang penduduknja 75 djuta, untuk mengurus soal- soal besar itu tidak mungkin rakjat jang 75 djuta itu diadjak bermusjawarat melainkan dengan djalan perwakilan-perwakilan rakjat.
Maka buat Kabupaten diadakan DPR, buat propinsi diadakan D.P.R. , dan diadakan djuga D.P.R. buat Negara. Susunannja bertingkattingkat dan tiap-tiap tingkat lain kewadjiban. Diadakannja D.P.R. buat desa, dusun, atau marga dan apapun djuga namanja, maksudnja ialah menjelenggarakan jang baik dan untuk mengatasi soal-soal jang sulit. Misalnja di Kabupaten diangkat anggota-anggota dari Kabupaten dan kemudian anggota-anggota ini dipilih oleh rakjat seluruhnja jang sudah dewasa laki-laki dan perempuan jang bertanggung djawab mendjalankan Pemerintahan dikabupaten bersama- sama Kepala Daerah. Inilah jang kita tjita-tjitakan supaja rakjat dan Pemerintah bisa bekerdja bersama-sama untuk menjelenggarakan hal- hal jang dipandang baik untuk keselamatan kita semuanja. Dan pula diadakan peraturan jang lengkap apa jang harus diurus oleh desa, oleh kabupaten, oleh kotapradja, apa jang harus diurus oleh Propinsi dan apa jang mendjadi kewadjiban untuk Negara.
Saja sebut Negara ialah dimaksudkan Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjat. Saja sebut propinsi jang saja maksud ialah Gubernur, anggota-anggota Pemerintahan daerah bersama D.P.R. Propinsi, Saja sebutkan kabupaten ialah Bupati bersama dengan anggota-anggota Pemerintahan Daerah bersama-sama dengan D.P.R. daerah. Bersamasama dirembukkan nanti peraturan-peraturan jang harus didjalankan untuk memperbaiki kehidupan kita untuk menjelenggarakan hal jang penting bagi kita. Dan djika sudah dibuat peraturan itu, kewadjiban Pemerintahan untuk mendjalankan. Pemerintah Pusat mendjalankan apa jang diputuskan D.P.R. Pusat, Pemerintah Propinsi mendjalankan Pemerintah Propinsi bersama-sama dengan D.P.R. Propinsi atau jang diserahkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten mendjalankan apa jang telah direntjanakan oleh Pemerintah Kabupaten bersama-sama D.P.R. kabupaten. Begitulah seterusnja. Pemerintah berusaha dibawah kontrole, dibawah pengawasan dari pada D.P.R. jang mendjadi utusan-utusan rakjat.
Rakjat hendaklah bertanggung djawab terhadap wakil-wakil jang diutusnja di dewan-dewan itu. Bila rakjat mengutus orang goblok-goblok tentu D.P.R. tidak bisa membuat peraturan-peraturan jang baik. Perlu orang jang dipertjaja, bertanggung djawab dan mempunjai ketjakapan untuk mengurus hingga dapat dirundingkan bersama-sama dengan Pemerintah tjara menjelenggarakan beberapa peraturan supaja Negara kita diperintah menurut keinginan rakjat, Disini rakjat jang bertanggung djawab dan tanggung djawab itu besar, oleh karena djika rakjat mengutus orang jang tidak pada tempatnja, pekerdjaan djuga tidak sempurna.
Djika utusan terdiri dari wakil-wakil jang djudjur dan bertanggung djawab jang mendahulukan kepentingan Negara dari kepentingan sendiri,


416