Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/386

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

1. Mohamad Said .

2. Jahja Jacub.

3. Sugondo Kartoprodjo.

4. M. A. Dasuki .

5. Mr. Mohamad Jusuf.

6. H. Abdul Rachman Sjihab.

7. Jusuf Adjitorop.

 Sebagai pembantu dari Badan Sekretariat Kongres Rakiat, maka untuk kota Medan dan Kabupaten-kabupaten Sumatera Timur dipilih 3 orang dari utusan-utusan jang bersangkutan.

 Kabupaten Deli dan Serdang: R. M. Subahry, Makmum Duana dan M. Kasim; Kabupaten Simelungun:

 Mohd. Kasim, M. Sjawal Rangkuti dan Kenan Saragih; Kabupaten Langkat: Sabar Sembiring, Hasan Bashry Siregar dan Karona; Kabupaten Karo Tama Ginting, Rendjong Bangun dan Keras Surbakti; Kabupaten Asahan: A. H. Sjahlan, Nuramansjah dan H. Dja'far; Kabupaten ASLAB: Hajat Said, A. Silitonga dan A. Halim; Kota Medan: Madong Lubis, Ani Idrus dan A. Latif R.

P.A.R.N.E.S.T.

 Reaksi terhadap gerakan, demonstrasi-demonstrasi dan Kongres Rakjat jang menuntut pembubaran N.S.T. diberikan oleh „ Partai Negara Sumatera Timur", disingkatkan Parnest.

 Dalam pengumumannja 1 Mei 1950, Parnest menjatakan: Sesudah berbagai-bagai djalan, baik dengan djalan resolusi-resolusi, maupun dengan demonstrasi-demonstrasi dan penjiaran-penjiaran jang digerakkan orang untuk membubarkan Negara Sumatera Timur, tidak berhasil, maka digerakkan orang pula mengadakan Kongres Rakjat untuk memperoleh suara wakil-wakil rakjat jang representatip.

 Tetapi disinipun kenjataan pula, bahwa ,,Kongres Rakjat" itu tidak disetudjui oleh sedjumlah besar rakjat Sumatera Timur, karena menurut keterangan jang diperoleh mereka adalah ,,Kongres Rakjat" itu akan mengambil suatu keputusan jang telah ditetapkan lebih dahulu, jaitu pembubaran N.S.T., sebagai jang senantiasa diidam-idamkan dan disiarsiarkan oleh Front Nasional Sumatera Timur dan jang lain- lain itu, sehingga djumlah jang besar itu tidak hendak turut dalam ,,Kongres Rakjat" dan dengan demikian itu belum dapat pula menjatakan hasrat mereka itu, Djadi njatalah, bahwa ,,Kongres Rakjat" itu tidaklah tjukup representatipnja.

 Sebelum ,,Kongres Rakjat" ini berlangsung Pengurus Besar Parnest telah banjak menerima lapuran-lapuran dan andjuran-andjuran jang mendorong Parnest mengambil initiatief untuk dapat menjalurkan hasrat dan kehendak rakjat jang tidak bergabung dalam ,,Kongres Rakjat” kesatu tjara jang sebaik-baiknja dan karena itulah Parnest mengan-

364