Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/384

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SUARA JANG NJARING DJADI PEDOMAN.

 Saudara-saudara! Sebagaimana saudara-saudara tentu telah mengetahui, baru-baru ini Presiden Negara Indonesia Timur, Sukawati, pernah memperdengarkan suaranja, bahwa ia bersedia untuk membentuk Negara Kesatuan dan mengandjurkan agar Negara Kesatuan itu dinamai Republik Indonesia Raja (R.I.R.). Menurut pemandangan saja, sebenarnja pendapat itu terlalu lembek. Akan tetapi bagaimanapun djuga, ini adalah satu hal jang harus kita perhatikan. Andjuran ini disambut oleh orang-orang di Djakarta dengan namanama jang lain pula, seperti Republik Indonesia Baru (RIBA), dan barangkali itu lebih baik! malah ada jang menambah lagi.................. barangkali itu lebih baik!

 Akan tetapi jang penting bagi kita bukanlah namanja, sebab dalam ilmu staatkundig, nama jang seperti itu tidak pada tempatnja.

 Djadi menurut ketata-negaraan sadja, mau tidak mau harus dipikirkan pula nama-namanja. Akan tetapi saja dapat menerima bahwa nama itu tidak akan djauh bedanja dari pada jang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Walaupun nanti mungkin akan timbul djuga sentimen-sentimen jang menghendaki nama-nama jang lain, tetapi bagi saja jang terpenting bukan nama tetapi tjita-tjita jang didukung oleh proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Kalau suara- suara jang njata sudah terdengar di N.S.T., maka soal bentuk Negara Kesatuan itu adalah hanja tinggal soal waktu sadja. Lain dari itu harus di-ingat pula soal penglaksanaan dalam psychologische omstandigheden.

 Inilah kalau boleh saja kemukakan sebagai kata sambutan saja sebagai „Pemerintah” kepada „Anggota-anggota Perwakilan Rakjatnja”.

 Soal politik adalah soal mempergunakan kekuasaan. Pada hakikatnja, siapa jang kuat, itulah jang akan menentukan tjaranja. Semua itu adalah optelsom van demonstratie in principe sudah diterima djadi sudah diketahui bagaimana kekuatan jang njata jang menghendaki pembentukan Negara Kesatuan itu.

REORGANISASI TENTERA KNIL.

 Soal lain jang perlu saja kemukakan lagi, jaitu soal reorganisasi. Tentera Kniil jang masih belum selesai penglaksanaannja. Sebagaimana telah dimaklumi, dalam hasil-hasil K.M.B. sudah ditetapkan untuk memasukkan Veiligheids Batallion dan Knil kedalam APRIS jang intinja terdiri dari T.N.I. Tentang nama APRIS ini ada djuga orang jang tidak setudju, bagaimana ada djuga jang tidak setu dju kalau kita menjebut T.N.I. Kita tidak bodoh untuk menukar nama Tentera Republik Indonesia mendjadi T.N.I. pada masa Republik, karena itu adalah sumbangan dari Republik Indonesia kepada seluruh kepentingan Nasional. Sebetulnja kalau kita mau berdebat dalam hal

362