Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/340

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ketua : Dengan penuh perhatian kami mendengarkan keterangan dari Lampong.

Disini ada contra dictio. Kalau tuan tadi menolak itu pembitjaraan dalam rondvraag, karena soal ini sangat penting, maka tuan boleh minta didjadikan agenda.

Ini didjalankan dalam rondvraag dan dimasukkan dalam manifest. Ini adalah manifest, jang berisikan keterangan : Kalau kita mau eisen pada buiten-wereld mesti dengan resolusi. Andai kata kalau tidak setudju semua akan isinja maka dengan conclusie. Kalau kita rasa jang kita tidak mau terikat pada keputusan kita, maka kita perkuat dalam bentuk manifest. Het kindje is niet bij de naam genoemd in een manifest.


Lampong : Saja minta maaf tuan ketua . Kami menghendaki jang soal Dewan Keamanan ini djangan dibitjarakan dalam rondvraag ini. Kalau kami diizinkan tadi berbitjara lebih dahulu dari tuan Soripada, maka kami tentu mengusulkan supaja djangan dalam pertanjaan keliling dibitjarakan soal jang sepenting ini.


Ketua : Het probleem is voor de vrager belangrijk of niet belangrijk. De vrager moet daarover zelf beslissen.


Lampong: Terserah pada Muktamar untuk mengobah keputusannja sendiri.


Ketua : Lampong mengusulkan supaja soal ini dibitjarakan dalam satu specifiek. Kita hendaklah menjetudjui, karena recht veto tidak ada.


Lampong : Ini hanja keterangan sadja.


Ketua : Setudjukah tuan-tuan jang pertanjaan-pertanjaan ini, jang tertjantum dalam manifest diobah bentuknja om daaruit conclusie te worden uitgetrokken? Adakah tuan-tuan jang keberatan jang ini punt dibitjarakan dalam rondvraag ?


Lampong : Saja.


Ketua : Satu sadja? Bagaimana sikap Muktamar terhadap resolusi Dewan Keamanan?


Sumatera Selatan : Minta sidang ini dischors selama 15 menit.


Ketua : Setudju tuan-tuan?


Muktamar Sumatera : Setudju.


Tapanuli Selatan : Sebelum rapat dischors saja terangkan sekali lagi usul saja :

1. Betapakah sikap Muktamar Sumatera terhadap resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Djanuari 1949
2. Betapakah sikap Muktamar Sumatera terhadap kembalinja Pemerintah Republik ke Djokja?



318