Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/299

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 5.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.

Mereka jang menurut ketetapan tersebut diatas dikeluarkan dari Atjeh ialah: 1. Said Ali Alshagaf, 2. Waki Harun, 3. Teungku Hadji Muchsin, 4. Nja' Sabi, 5. Tengku Muhammad Asjek, 6. Muhammad Meraxa dan 7. Teuku Sjamaun Lathief.

TAPANULI.

Setelah dikeluarkan perintah hentikan tembak-menembak pada tanggal 3 Agustus 1949, disusul dengan selesainja Konperensi Medja Bundar pada tanggal p Nopember 1249, maka di Sibolga dan di Medan dibentuk Local Joint Committee (Panitia Bersama Setempat) sebagai badan penjelenggara dari Central Joint Board di Djakarta.

Panitia Bersama Setempat di Medan dan di Sibolga menjelenggarakan ketentuan-ketentuan mengenai gentjatan sendjata, kemudian mengatur penarikan tentera Belanda dari daerah Republik.

Demikian pada tanggal 25 Nopember 1949 tentera Belanda ditarik dari Gunung Tua. Pada tanggal 30 Nopember 1949 Sipirok dikosongkan oleh tentera Belanda; menjusul Padang Sidempuan pada tanggal 4 Desember 1949. Tanggal 7 Desember 1949 Sibolga dipulihkan dan kemudian menjusul Tarutung dan Sidikalang pada tanggal 10 Desember1949. Pada tanggal 13 Desember 1949 tentera Belanda jang penghabisan meninggalkan Balige.

Seluruh Tapanuli sudah pulih mendjadi daerah Republik.

Segala sesuatu berdjalan menurut rentjana, tjuma sebahagian dari golongan Indonesia jang telah bekerdjasama dengan Belanda mengungsi dari Tapanuli ke Sumatera Timur. Satu pengungsian dari segolongan bangsa Indonesia jang sifatnja bukan menjingkir dari antjaman musuh, akan tetapi lebih banjak oleh karena dihalau oleh hati dan kebatinannja masing-masing.

Dalam hubungan ini, Residen Binanga Siregar menjatakan sebagai berikut: „Segala-galanja berdjalan baik dan aman dan njata pula bahwa duga-dugaan atau provokasi pihak Belanda diwaktu jang sudah-sudah, tidak dibenarkan kedjadian--kedjadian. Sampai saat berangkatnja pihak Belanda dari Tapanuli, ternjata bahwa pihak Belanda sedjak semula tidak mengenal djiwa rakjat Tapanuli jang sebenarnja dan terlampau pertjaja pada orang-orang jang sedjak permakluman kemerdekaan Indonesia, sebenarnja tidak mejakini adanja kemerdekaan itu”.

KEDAULATAN.

Pada tanggal 27 Desember 1949, di Amsterdam berlangsung upatjara penjerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

Upatjara penjerahan kedaulatan Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat berlangsung di Djokjakarta.