Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
(pembebasan daripada tuntutan) kepada mereka jang baik setjara langsung, maupun tidak langsung tersangkut dalam sesuatu perbuatan mengenai peristiwa-peristiwa dalam daerah Atjeh, baik jang terkenal dengan peristiwa Tjumbok dan peristiwa peristiwa disekitarnja, baik peristiwa lain jang timbul kemudian selaku akibat dari peristiwa-peristiwa tersebut, atau selaku akibat dari pergolakan revolusi nasional, maupun jang terkenal dengan peristiwa Said Ali al Shagaf ;
f. dianggap perlu untuk mendjamin ketenteraman dan ketertiban umum abolitie (pembebasan dari pada tuntutan) jang dimaksud pada sub e terhadap mereka jang namanja tersebut dalam daftar jang terlampir pada keputusan ini hanja akan diberikan dengan djandji, bahwa mereka buat sementara waktu akan meninggalkan daerah Atjeh, dengan ketentuan, bahwa mereka akan ditahan dan dituntut kembali apabila djandji itu dilanggar.

 Dan setelah mendengar Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara, Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo, Kepala Kedjaksaan dan Kepala Kepolisian Daerah Atjeh, menetapkan peraturan sebagai berikut :

Pasal 1 .

Abolitie (pembebasan dari tuntutan ) diberikan kepada mereka jang baik langsung, maupun tidak langsung tersangkut dalam' sesuatu perbuatan mengenai peristiwa-peristiwa dalam Daerah Atjeh, baik jang terkenal dengan peristiwa Tjumbok dan peristiwa disekitarnja, baik peristiwa-peristiwa lain jang timbul kemudiannja selaku akibat dari peristiwa-peristiwa tersebut atau selaku akibat pergolakan revolusi nasional, maupun jang terkenal dengan peristiwa Said Ali al Shagaf, bilamana mereka oleh karena itu tidak atau telah mendjalani hukuman ataupun mengalami sesuatu tindakan jang bersifat- penghukuman .

Pasal 2

Segala tuntutan (rechtsvervolging ) terhadap mereka jang dimaksud pada pasal 1 dihentikan dan djika dalam tuntutan supaja dihentikan dengan segera.

Pasal 3.

Pembebasan mereka jang masih berada dalam tahanan dan tidak harus tetap dalam tahanan oleh karena alasan lain, diperintahkan.

Pasal 4.

Untuk mendjamin ketenteraman dan ketertiban umum, abolitie (pembebasan dari tuntutan) jang di-maksud dalam pasal 1 terhadap mereka jang namanja tersebut dalam daftar jang terlampir pada keputusan ini diberikan dengan djandji , bahwa mereka buat sementara waktu akan meninggalkan daerah Atjeh dengan ketentuan, bahwa mereka akan ditahan dan dituntut kembali, apabila djandji itu dilanggar.

276