Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PERISTIWA DISEKITAR RENVILLE SEPINTAS LALU.


PADA tanggal 22 Djuli 1947 Pemerintah Amerika menjatakan penjesalannja karena di Indonesia terdjadi peperangan. Menteri Luar Negeri Inggeris, E. Bevin, bertemu dengan Duta Besar Amerika di Londen untuk membitjarakan kemungkinan tjampur tangan kedua negeri itu tentang peristiwa Indonesia.

Dalam pada itu, Pemerintah Belanda menjampaikan nota kepada Sekretaris Djenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trygve Lie, memberikan pendjelasan tentang ,,aksi polisionilnja" di Indonesia.

P. M. Amir Sjarifuddin dalam pidato radio jang ditudjukan kepada Australia berseru kepada Dr. Evatt, Menteri Luar Negeri : „Saja meminta dengan sangat kepada dunia, dan kepada sahabat-sahabat kita di Australia, hendaknja memperkuat bantuannja untuk menghentikan pertumpahan darah selandjutnja dan memandang perdjuangan kita dengan katja mata keadilan, kemerdekaan dan kemanusiaan”.

Pada tanggal 24 Djuli 1947, Presiden Sukarno berseru kepada Presiden Truman , supaja Amerika menggunakan pengaruhnja untuk menghentikan peperangan jang sedang berkobar di Indonesia.

Pada tanggal 30 Djuli 1947, Pemerintah Australia memberikan instruksi kepada wakilnja di Dewan Keamanan, Kolonel Hodgson, untuk memadjukan permintaan resmi supaja soal Indonesia dengan segera dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan.

India memadjukan permintaan kepada Dewan Keamanan agar badan ini mengambil tindakan tentang soal Indonesia, berdasarkan pasal 35 dan 39 dari Piagam P.B.B. , karena soal Indonesia adalah suatu soal jang mengantjam perdamaian dunia.

Siam berniat melarang pesawat-pesawat terbang Belanda mendarat di Siam.

Pada tanggal 31 Djuli 1947, soal Indonesia dimasukkan agenda Dewan Keamanan. Australia memadjukan usul, supaja P.B.B. berseru kepada kedua belah pihak untuk menghentikan permusuhan. Amerika memadjukan supaja Dewan Keamanan menawarkan djasa-djasa baiknja. Republik inginkan arbitrage dibawah pengawasan P.B.B.

Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan dalam sidangnja memutuskan dan berseru kepada Indonesia dan Belanda untuk dengan segera menghentikan tembak-menembak.

Pada tanggal 4 Agustus 1947, bersamaan saat dengan pihak Belanda, Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik pada djam 12 tengah malam memerintahkan penghentian tembak-menembak dan tetap tinggal ditempatnja masing-masing.

237