Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/244

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lankan oleh Belanda. H. J. van Mook melantjarkan politik balkanisasinja didaerah Republik di Sumatera Timur.

Pada tanggal 17 Nopember 1947, anggota Dewan Sementara T. M. Bahar, turut menghadiri konperensi ESCAFE di Manila. T. M. Bahar duduk dalam delegasi Belanda.

Dari tanggal 15 sampai 17 Nopember 1947, Dewan Sementara Sumatera Timur, mengadakan sidang untuk membitjarakan :

  1. Statuut Sumatera Timur;
  2. Aturan tentang susunan Ketata-Negaraan ;
  3. Pemilihan Ketua D.I.S.T. ( terpilih sebagai Wali-Negara : T. Dr. Mansur) ;
  4. Pembentukan suatu Komisi untuk mempeladjari soal pemilihan ;

Pada tanggal 2 Desember 1947, T. Dr. Mansur, T. Mr. Dzulkarnain, T. Mr. Bahriun dan Dr. F. J. Nainggolan turut menanda-tangani Seruan dari Komite Indonesia Serikat.

Pada tanggal 3 Desember 1947, T. Mr. Dzulkarnain ditundjuk oleh H. J. van Mook untuk turut dalam Delegasi Belanda dalam perundingan dengan Republik.

Pada tanggal 5 Desember 1947, Dewan mengambil mosi menjatakan persetudjuan penuh atas tudjuan Komite Indonesia Serikat. Dewan mendesak kepada Pemerintah Hindia Belanda di Djakarta, agar pembitjaraan tentang Aturan Ketata-Negaraan Sumatera Timur disegerakan.

Pada tanggal 19 Desember 1947 , Perdana Menteri Belanda Beel berkundjung ke Sumatera Timur. T. Dr. Mansur memaklumkan kedudukan sebagai „Negara” didalam Negara Indonesia Serikat.

Pada tanggal 25 Desember 1947, dengan beslit Letnan G. G. H. J. van Mook keluarlah ketetapan „negara” bagi Sumatera Timur.

Pada tanggal 31 Desember 1947, Dewan menjutudjui Aturan tentang susunan Ketata Negaraan Sumatera Timur dengan perobahan-perobahan, jang diandjurkan oleh Pemerintah Hindia Belanda di Djakarta.

Pada tanggal 3 Djanuari 1948, utusan-utusan dari „daerah-daerah” dan „negara-negara” berkumpul di Djakarta, untuk membitjarakan tentang kemungkinan terbentuknja pemerintah interim.

Pada tanggal 13 Djanuari 1948, T. Mr. Dzulkarnain diangkat mendjadi anggota Dewan-Federaal, jang melakukan persiapan pembentukan Negara Indonesia Serikat dibawah pimpinan Belanda.

Pada tanggal 20/21 Djanuari 1948, Dewan mendengarkan lapuran dari anggota² delegasi ke Djakarta tentang :

a. persiapan pemerintah federaal sementara.

b. pembitjaraan-pembitjaraan tentang kedudukan Sumatera Timur.

Dalam sidang ini djuga diputuskan :

a. Anggota-anggota Dewan beserta Wali Negara segera akan disumpah, setelah susunan tatanegara diumumkan.

b. Mengeluarkan madjallah : „Warta Resmi Negara Sumatera Timur”, tempat memusatkan peraturan-peraturan dan beritaberita resmi dari negara.

222