Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/222

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tetapi itu bisa kita openhouden. Kita berikan Komite ini hak untuk menjelenggrakan Daerah Istimewa dengan bekerdja sama dengan Recomba.


Mr. Dzulkarnain : Untuk pembentukan Volksraad dan Stadsgemeenten lebih dulu diadakan instellingsordonnantie, baru dibentuk Volksraad dan Stadsgemeente. Disini tentu bisa djuga kita adakan begitu.


H. J. van Mook : Siapa tegenpartij ? Saja mau menekan satu statuut, jang berisi pengakuan, tetapi djika saja teken statuut ini, tentu telah ada satu hal jang terlebih dulu kedjadian, bahwa Komite adalah wakil rakjat, dan dengan Komite ini saja membuat satu perdjandjian Komite ini saja erken dulu dan belakang kita bekerdja sama untuk membentuk daerah istimewa ini.


Ozinga : Satu Dewan Perwakilan Sementara, untuk bersama dengan Recomba membuat undang-undang.


Mr. Purba : Berapa lama paduka Tuan Besar anggap Organisas ini berdiri ?


H. J. van Mook : Itu bergantung atas banjak factoren . Umpama- nja bergantung atas pertanjaan kapan diadakan pemilihan umum kapan daerah-daerah lain jang hendak menggabungkan diri sanggup mengambil tindakan . Kami akan bekerdja keras, tetapi itu bergantung djuga atas tuan.


Lalisang : Apa Recomba jang benoem atas usul Vert. Raad ?


H. J. van Mook : Ja, kita umpamanja bisa kasih vorm begitu. Setelah H. J. van Mook dan Mr. Dzulkarnain berbitjara antara beliau, maka H. J. van Mook bertanja.


H. J. van Mook : Apa adakah keberatan, djika lantas kita akui Daerah dan Komite dan kita tetapkan satu datum ?


Prof. Enthoven : Ini ada keberatannja, karena tertjipta Daerah jang tidak mempunjai Bestuur.


H. J. van Mook : Tidak. Kita akui Daerah ini , hanja harus di organiseer lebih djauh.


Prof. Enthoven : Daerah ini harus mempunjai batas2 jang tentu.


H. J. van Mook : Ja, untuk sementara waktu dengan batas-batas jang tertentu dan pada Komite diberikan officieele Status. Djadi Daerah istimewa S.T. diakui dan kepada Komite diberikan status opsil.


Permusjawaratan keesokan harinja antara Letn . G.G. beserta penasehat- penasehat beliau ( a.l. Dor. H. van der Waaf, Wk. Direktur B. B. dan Prof. K. Enthoven, penasihat Letnan. G. G. ) dengan Komite D.I.S.T. mentjapai persesuaian dalam garis-garis besarnja tentang pembentukan Daerah istimewa Sumatera Timur. Suatu perutusan jang terdiri dari T. Dr. Mansjur, T. Mr. Dzulkarnain , Datuk Hafiz Haberham , Djomat Purba, M. Lalisang dan Dr. F. J. Nainggolan pada tanggal 5 Oktober 1947 berangkat ke Djakarta untuk melandjutkan pembitjaraan disana.


220