Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/154

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Koordinasi Pertahanan Ketjamatan inilah jang membasmi tindakantindakan liar itu, memberikan penerangan-penerangan dan mendjamin keselamatan pengungsi-pengungsi. Dapat dikatakan, bahwa sedjak tanggal 5 Agustus 1947 tindakan-tindakan liar sudah dapat dihindarkan dan keselamatan pengungsi-pengungsi dapat didjamin sepenuhnja.
Tindakan-tindakan liar jang telah dialami oleh pengungsi-pengungsi dari Sumatera Timur merupakan lembaran hitam bagi sedjarah perdjuangan rakjat chususnja di Sumatera Timur.
Agressi militer Belanda telah dapat mengatjau balaukan garis pertahanan Republik, serta saran provokasi jang dilantjarkan oleh kolone ke-V Belanda telah dapat menimbulkan paniek dikalangan rakjat.
Mundurnja Tentera dan Lasjkar, disertai dengan pengungsian rakjat, merupakan bandjir jang terutama sekali sangat mengedjutkan bagi rakjat di Tanah Karo dan Simelungun. Rakjat di Tanah Karo dan pegunungan Simelungun tidak dapat pertjaja bahwa ibu kota Propinsi, Pematang Siantar, telah dapat dimasuki oleh musuh. Dan umumnja rakjat dipegunungan merasa heran bahwa opsir-opsir ketenteraan telah begitu tjepat sampai dipegunungan, dengan masing-masing tidak mempunjai tanda pangkatnja lagi, sedangkan musuh masih berada di Pematang Siantar.
Keheranan ini achirnja mendjadi keketjewaan, sebab rakjat dipegunungan merasa telah memberikan apa jang dapat diberikannja guna kepentingan pertahanan tanah air. Keketjewaan ini kemudian menimbulkan kekesalan, jang terutama sekali ditudjukan kepada Tentera Republik Indonesia. Beberapa anggota T.R.I. jang sampai di pegunungan ditahan oleh rakjat, jaitu biasanja oleh pemuda-pemuda pengawal kampung. Dalam penggeledahan jang dilakukan oleh pengawal-pengawal kampung ini kebetulan terdapat barang-barang emas dan permata, antaranja pada seorang opsir T.R.I. bernama Djalaludin. Barang-barang emas dan permata itu adalah sebahagian ketjil daripada harta jang dikumpulkan dari ,,revolusi sosial" Sumatera Timur jang masih dalam simpanan Polisi Tentera. Djalaludin diperintahkan oleh atasannja untuk menjingkirkan sebahagian daripada barang-barang itu.
Peristiwa didapatnja barang-barang emas dan permata pada seorang anggota T.R.I. ini, sangat menggemparkan rakjat dipegunungan Tanah Karo dan Simelungun. Hal ini dihembus dan ditiup-tiup dari mulut ke mulut merupakan saran kaki tangan Nica atau mentjari kekajaan sendiri.
Keadaan ini membawa saran bahwa orang-orang jang mengungsi kepegunungan meninggalkan tempat dan daerah jang dikuasai oleh musuh membawa kekajaan harta-benda.
Ketjurigaan timbul pada pemuda-pemuda kampung jang melakukan pengawalan sehingga menggeledah tiap-tiap pengungsi jang menjingkir kepegunungan, dan achirnja menimbulkan nafsu kriminaliteit pada beberapa orang diantara pemuda itu untuk merampok dan membunuh.
Beberapa orang diantara pembunuh dan pendjahat-pendjahat ini telah diadili oleh pengadilan militer di Kota Nopan dan Padang-

152