Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pada 15 Pebruari 1947, Presiden Sukarno, sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, memerintahkan pemberhentian tembak-menembak, sesusi dengan keputusan Panitia Gentjatan Sendjata. Perintah itu mulai berlaku djam 12 tengah malam.


Udara sekitar kota Medan diliputi oleh mesiu dan dentuman pertempuran pada waktu mendjelang djam 12 tengah malam ini.


Pada tanggal 8 Maret 1947 Komisi Technik T.R.I, dengan Komisi Technik Militer Belanda mengadakan pertemuan di Markas Tentera Belanda di Medan. Pembitjaraan berlangsung sekitar pematokan-pematokan garis demarkasi menurut dasar-dasar sebagaimana telah di tetapkan oleh High Level Truce Commission di Djakarta.

Lingkaran garis demarkasi itu sebagai berikut :

a. Sepandjang sungai mulai dari Belawan ke Medan sebelah Timur ialah menempuh sungai Dua, Sungai Besar, Sungai Pepusangan, dan terus ke Selatan menempuh Kampung Lalang Padjar, melewati Sungai Sampali, memotong Sungai Karang, menempuh suatu tempat jang letaknja di sebelah Barat Laut Dendang lalu masuk kekampung Bindjel, Sungai Denai dan Sungai Pertjut.

b. Garis demarkasi sebelah Selatan kota Medan jaitu lewat sedikit Kedai Durian, memotong Sungai Batuan, menudju Sungai Deli, memotong Sungai Babura dan Sungai Banban.

c. Garis demarkasi sebelah Barat kota Medan jaitu menempuh Sungei Bekala, Sungai Sikambing, km. 6 djalan raja Bindjei, Sungai Bedra menudju ke Timur sedikit Terdjun 400 meter sebelah barat djalan Helvetia menudju km. 20 Djalan Labuhan, Sungai Terdjun, memotong Sungai Sitjanang, Sungai Pantai, Sungai Sisir Gunting, Sungai Nunano sampai ke Pinggir laut 1½ km. dari Tandjung Belawan.

119