Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Pada tanggal 17 April 1946 dilantiklah di Bukit Tinggi dengan resmi Dewan Perwakilan Sumatera dengan dipersaksikan oleh Wakil-Wakil Pemerintah Agung dari Djawa.
 Dalam upatjara pelantikan itu Wakil-Wakil Pemerintah Agung memberi pedato-pedato petundjuk, jang tak boleh dilupakan oleh segala orang jang waktu itu mendjadi atau akan mendjadi anggota dari tiaptiap Dewan Perwakilan Rakjat, jaitu diantaranja :
Badan Perwakilan Rakjat hendaklah merupakan satu badan perwakilan jang murni, jang menghapuskan kepentingan sendiri-sendiri dengan memadjukan dan memetjah kesukaran-kesukaran rakjat dan masjarakat dengan setjara djudjur.
Badan Perwakilan Rakjatlah jang akan membawa suara rakjat untukmenjelesaikan revolusi nasional dan sosial jang sedang dan akan berlangsung berdasar atas kedaulatan rakjat jang bersih.
Anggota Badan Perwakilan Rakjat djanganlah hendaknja djadi ambtenaar atau pegawai tinggi jang beku, akan tetapi adalah sebagai pemimpin dan bapak rakjat dalam Pemerintahan jang membawa Badan Perwakilan Rakjat kepada standing jang tinggi dan International.
 Setelah Dewan Perwakilan Sumatera terbentuk, maka diadakanlah pemilihan Wakil Ketua dan Anggota- Anggota Badan Dewan Perwakilan Sumatera dengan hasil :  Sebagai Wakil Ketua terpilih Dr. Gindo Siregar dari Sumatera Timur.
 Sebagai anggota-anggota Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Sumatera terpilih :

  1. Dr. R. Soenario dari Sumatera Timur
  2. Mr. M. Nasroen dari Sumatera Barat
  3. Mr. Rufinus L. Tobing dari Tapanuli
  4. Soetikno Padmo Soemarto dari Atjeh
  5. K. H. Tjik Wan dari Palembang.

 Hasil pernilihan Badan Pekerdja ini betul-betul sangat menggembirakan, karena dengan tidak diadakan ketentuan lebih dahulu, telah terpilih Wakil-wakil Rakjat dari Sumatera Utara, Tengah dan Selatan.
 Sedjak tanggal 17 April itu berturut-turut 3 hari lamanja hingga tanggal 19 April Dewan Perwakilan Sumatera mengadakan Rapat Lengkap.
 Karena singkatnja waktu persiapan, demikian djuga waktu berapat, maka tidak banjak keputusan jang dapat diambil dalam rapat itu.
 Diantara keputusan-keputusan itu jang mengenai Pemerintahan Umum, ialah pembagian administratief dari Propinsi Sumatera atas 3 sub-Propinsi, jaitu :

  1. Sub-Propinsi Sumatera Utara, jang terdiri dari keresidenan-keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli.
  2. Sub-Propinsi Sumatera Tengah, jang terdiri dari keresidenankeresidenan Sumatera Barat, Riau dan Djambi.