Lompat ke isi

Halaman:Politik luar negeri.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

18

negara itu , djuga di Dewan Keamanan, maka beberapa laInanja wakil Soviet Russia di Dewan Keamanan tidak mau menghadliri sidang-sidangnja. Hadlirnja Sovjet Rusia didalam Dewan itu, sangat penting, berhubung dengan kedudukannja sebagai salah satu dari 5 anggauta tetap jang mempunjai hak veto . Wakil Russia itu menjatakan, bahwasidang-sidang Dewan Keamanan jang tidak dihadlirinja dianggapnja tidak sjah. Dengan pemboikotan Russia ini, memang keadaan Dewan Keamanan mendjadi pintjang, karena tiap-tiap putusan Dewan Keamanan akan sukar didjalankan, kalau negara besar sebagai Russia, jang mengambil peranan penting dalam memenangkan perang dunia kedua terhadap fascist Djerman, Djepang dan Italia itu , tidak turut serta.

Berhubung dengan itu , maka permintaan Indonesia mendjadi anggauta P. B. B. terpaksa ditangguhkan. Sesudah pada tg. 1 Agustus 1950 , wakil Sovjet Russia kembali mengnadliri lagi sıdang-sidang Dewan Keamanan, maka saat baik jang kita nantikan itu datanglah . Sementara itu , sebagai landjutan perkembangan2 politik didalam negeri, pada tg . 15 Agustus 1950 , Indonesia dari negara federasi R.1.S. telah diropah kembali bentuk ketata-negaraannja, mendjadi negara kesatuan, R.I. Pada tg. 25 September 1950, permintaan Indonesia mendjadi anggauta P. B. B. diadjukan kepada Dewan Keamanan. Ternjata perhitungan waktu kita benar. Dewan Keamanan memberi pertimbangan baik kepada Sidang Umum P.B.B. untuk menerima Indonesia sebagai anggauta. Perhitungan waktu jang tepat itu dibuktikan lagi oleh dua hal. Pertama, pertimbangan Dewan Keamanan jang menurutprosedure biasa kemudian harus melalui suatu komisi penerima anggauta baru dulu , terus sadja diadjukan kepada Sidang Umum, hingga waktu dapat dipersingkat. Kedua , waktu pada tg. 30 September 1950 , dus lima hari kemudian permintaan kita itu diadjukan kepada Sidang Umum oleh ketuanja, disambut dengan tepuk tangan jang begitu hebat dari para anggauta, hingga ketua sidang tidak menganggap perlu