Halaman:Pola-Pola Kebudajaan.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

74

POLA-POLA KEBUDAJAAN

lelaki selalu bersedia. Djikalau isteri tsb. telah jakin, bahwa ia tak akan tinggal tanpa seorang Jelaki, maka ia kumpulkan milik2 suaminja dalam satu bungkusan dan meletakkannja didepan ambang pintu, dizaman dahulu diatas atap didekat djendéla. Tidak banjak: sepasang moccasinnja, badju dan selendang-tarinja djika punja, kotaknja jang berisi bulu2-burung jang berharga, gutji-tjat untuk tongkat2-doanja, dan untuk melukisi topéngnja. Milik2 keupatjaraannja jang lebih penting tak pernah dipindahkan dari dalam rumah ibunja. Djika ia malamnja pulang kerumah, ia melihat bungkusan ketjil itu, diambilnja dan menangis, kemudian dibawanja kerumah ibunja. Ia kemudian menangis ber-sama2 dengan keluarganja, dan tiap2 orang menganggap bahwa ia sangat sedih adanja. Akan tetapi perobahan tempat-tinggal ini hanja dibitjarakan sambil-lalu sadja, dan biasanja tidak meninggalkan bekas2 jang terlalu dalam. Suami dan isteri menuruti aturan2, dan aturan2 ini memberi sedikit kemungkinan untuk nentjetuskan perasaan2 jang hébat, seperti tjemburuan atau iri-hati atau suatu perasaan jang begitu mesranja, jang membuat orang tak mau meninggalkan isterinja.

Meskipun sifat tak-penting dari perkawinan dan pertjeraian, banjak perkawinan di Zuni berlangsung seumur hidup. Mereka tak suka bertengkar, dan kebanjakan perkawinan2 berlangsung serba tenteram dan damai. Keawétan perkawinan2-Zuni sangat menghérankan, karena perkawinan tak merupakan suatu bentuk sosial, jang dibelakangnja terdapat segala tenaga tradisi, seperti dalam kebudajaan kita, akan tetapi di Zuni djustru langsung bertentangan dengan unsur jang terpenting dari organisasi msjarakatnja.

Jakni keluarga jang bersifat matrilineal, jang dalam rangka upatjara disimpulkan dalam hak-milik dan pemeliharaan djimat2 keramat. Rumah dan djagung jang disimpan disitu adalah milik kaum wanita dalam keluarga, nénék-perempuan, saudara-perempuannja, anak2-perempuannja dan anak2-perempuan dari anak2-perempuannja itu. Bagaimanapun achirnja nasib perkawinan, wanita2 rumahtangga tetap tinggal seumur hidupnja dalam rumah tsb. Meréka merupakan front kuat. Meréka memelihara benda2 keramat, jang mendjadi mitiknja dan memberinja makan. Meréka ber-sama2 menjimpan rahasia2-nja. Suami2-nja merupakan pihak-luar, dan saudara2 lejakinjalah jang karena perkawinan termasuk dalam rumah2 clan lain jang termasuk dalam rumahtangga djika ada keputusan2 penting jang harus diambil. Meréka ini pulalah, jang kembali mengundjungi rumahnja untuk berchalwat, djikalau benda2 keramat rumah ditaruh didepan altar. Meréka ini pulalah, dan bukan kaum wanita, jang menghafalkan mantra2 dari bungkusan2-keramat kata demi kata, lalu mempeladjarkannja kepada orang lain. Seorang lelaki selalu pergi kerumah ibunja — jang apabila sudah