Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-
mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing;
membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
masuk ke dalam TPS;
menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan
melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.
Pasal 129
Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan.
Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan.
Pencabutan status dan hak lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Lembaga pemantau Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan Pemilihan.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.