Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89-
Pasal 127
Lembaga pemantau Pemilihan wajib:
mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU;
mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan
dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada
Pemilih; dan
melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif.
Pasal 128
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan;
mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan;