Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-82-


Pasal 114
Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara.

Pasal 115
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut:
  1. kerusuhan yang mengakibatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
  2. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
  3. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
  4. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
  5. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
  6. saksi calon, pengawas penyelenggara Pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
  7. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 116
  1. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, saksi calon dan pengawas penyelenggara Pemilihan dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.

(2) Rekapitulasi . . .