Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81-
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang
Pasal 113
Penghitungan suara ulang meliputi:
penghitungan ulang surat suara di TPS; atau
penghitungan ulang surat suara di PPS.
Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itu juga jika:
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
saksi calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi calon atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
Dalam hal TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang, saksi calon atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di PPS.
Penghitungan ulang surat suara di TPS atau PPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.