Halaman:Perpu 1 2014.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -


Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. DPRD Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur dan KPU Provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
  2. DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
  2. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan program dan anggaran;
    2. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
    3. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
    4. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;