Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia.
  3. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.
  2. Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Pemberi Kerja wajib memungut Iuran dari Pekerjanya, membayar Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor Iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan

(2) Jika...