Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Jika Pemberi Kerja merupakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, penyetoran Iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Pemberi Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  3. Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  4. Ketentuan mengenai penerusan Iuran Pemberi Kerja Pemerintah Daerah dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Iuran bagi peserta PPU diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait

Pasal 40
  1. Peserta PBPU dan Peserta BP wajib membayar Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Iuran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.

(3) BPJS...