Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; atau
  2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  1. Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain.
  3. Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP.
  4. Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keberatan maka Peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke FKTP yang diinginkan.
  5. Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
    1. dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pemindahan antar FKTP milik pemerintah;
    2. asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antar FKTP bukan milik pemerintah; atau
    3. dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk pemindahan antara FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah.

(8) Dalam...