Halaman:Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
  2. Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.



Bagian Bagian Kedua
Administrasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan



Bagian paragraf 1
Pendaftaran Peserta


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
  2. Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
  3. Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Peserta berak menentukan FKTP yang diinginkannya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  2. Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:

a. Peserta..