Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN
PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha dan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Negara Nasional Republik Penelitian, Indonesia Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);