Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Badan Inovasi, Pengalokasian Untuk Difusi dan Sebagian Teknologi Pendapatan Perekayasaan, Usaha Peningkatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/ 2011 tentang Penunjukkan Pejabat Menteri; 4. Peraturan Republik Menteri Indonesia Negara Nomor Riset dan Teknologi 03/M/PER/VI/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA.



Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.