Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Menteri;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN TENTANG MENTERI BANTUAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI DAN TEKNIS PENELITIAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis uantuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan informasi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
  3. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
  4. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis, nilai dan konteks pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.