Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
  1. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
  2. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada badan usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.
  3. Bantuan Teknis adalah insentif yang berbentuk bantuan berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan pengembangan.
  4. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan.
  5. Tim Pengkajian dan Penilai Permohonan Insentif Badan Usaha yang selanjutnya disebut Tim PPI adalah tim yang bersifat non struktural yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri.
  6. Tenaga ahli adalah pejabat fungsional peneliti, perekayasa, dan/atau pemulia tanaman di Lembaga Pemerintah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  7. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Badan usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dapat diberikan insentif berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan.