Halaman:Permenpan-rb 1-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1 Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Keme terian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2 (1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh andiri irokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Kementerian/Lembaga menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya upaya perbaikan yang perlu upaya-upaya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan data/informasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi birokrasi.

Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line. (2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). agaimana (3) Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh

4