Lompat ke isi

Halaman:Permenpan-rb 1-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 1
Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2
  1. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
  2. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
    1. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya upaya perbaikan yang perlu upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
    2. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi birokrasi.

Pasal 3
  1. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line.
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).