Halaman:Permenpan-rb 1-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi omite Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/2011 mengenai Penunjukan Pejabat Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II;
  4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 201 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi n Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Birokrasi 2011 - 2014;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI.