Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, untuk
kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan; dan/atau
Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk kapal angkutan
penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan
danau.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point).
Titik pengecekan (check point) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol
dan jalan nontol;
terminal angkutan penumpang;
pelabuhan penyeberangan; dan
pelabuhan sungai dan danau.
Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.
Pasal 8
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berlaku untuk: