Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 9
Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.
Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap
kereta api antarkota untuk angkutan barang yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib
mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100%
(seratus persen) kepada calon penumpang yang telah
membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota
yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk
angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.