Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.
Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap
kereta api antarkota untuk angkutan barang yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib
mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100%
(seratus persen) kepada calon penumpang yang telah
membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota
yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk
angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.