Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
di bidang angkutan di perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 75
Bagian Peraturan Transporasi Laut terdiri atas:
Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran,
Subbagian Peraturan Kepelabuhanan, dan
Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 76
Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi
penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-
undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang
keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan
lingkungan maritim.
Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana,
pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan
peraturan perundang-undangan dan penyusunan
peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian
internasional di bidang kepelabuhanan.
Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan, program,
rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan
peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 77
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan