Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
di bidang angkutan di perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Bagian Peraturan Transporasi Laut terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran,
  2. Subbagian Peraturan Kepelabuhanan, dan
  3. Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
  2. Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan.
  3. Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan