Halaman ini telah diuji baca
informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Pasal 73
Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
|