Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan; dan
  3. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional