Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
|