Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
  1. Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Bagian Peraturan Transporasi Laut;
  3. Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; dan
  4. Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat;
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian; dan
  3. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,